Pages

MAKRUH MEMASUKKAN TANGAN KE DALAM BEJANA SEBELUM DICUCI TIGA KALI

88. Dari sahabat Abu Hurairah rodhiyallaahu anhu, katanya: bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

Jika seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannyake dalam bejana (tempat mengambil wudhu), tetapi hendaklah dicucinya lebih dahulu sebanyak tiga kali. Karena dia tidak tahu, apa yang dipegang tangannya itu ketika ia sedang tidur.

Catatan: Soal mencelupkan tangan ke dalam bejana tempat wudhu ini bukan hanya setiap habis bangun tidur saja, tetapi berlaku juga untuk keadaan yang meragukan, antara najis dan tidaknya tangan. Maka dalam hal ini dimakruhkan memasukkannya ke dalam bejana.
Demikian yang dikatakan oleh Imam Nawawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar